PERUBAHAN MODEL PENDEKATAN DALAM EXCLUSIVE AGREEMENT SEBAGAI BENTUK PERJANJIAN DILARANG TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Fokus makalah ini ada pada Pendekatan Perjanjian Eksklusif, sejenis larangan yang mencakup strategi Per Se-Illegal. Namun demikian, pandangan Mahkamah Agung bahwa Pasal 15 harus ditafsirkan secara fleksibel daripada kaku ditegaskan oleh Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode interpretasi yang digunakan tidak ilegal, tetapi harus ditafsirkan berdasarkan Rule of Reason untuk memastikan efek dari konflik. Bagaimanapun, Perjanjian Eksklusif dapat dinilai berdasarkan sejumlah kriteria yang dapat mengungkapkan apakah ia terlibat dalam perilaku anti persaingan atau monopoli atau tidak. Jika syarat-syarat pelanggaran Pasal terpenuhi, maka Perjanjian Eksklusif tersebut dilanggar.