PERLINDUNGAN HUKUM OLEH BANK TERHADAP PENANAM MODAL ASING YANG MENGALAMI KREDIT MACET

  • Putu Ananda Oktavian Pratama Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ayu Putu Laksmi Danyanthi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum terhadap debitur penanam modal asing yang melakukan kredit macet serta mengetahui upaya perlindungan hukum kepada bank jika kredit yang disalurkan kepada debitur penanam modal asing mengalami kredit macet. Selain itu bertujuan untuk mengkaji faktor terjadinya kredit macet serta menganalisis perlindungan hukum pada Bank yang mengalami kredit macet yang dilakukan oleh debitur penanam modal asing yang didasari oleh Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Penanaman Modal. Dalam penulisan penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif yang didukung dengan pendekatan peraturan perundang - undangan. Kredit macet menimbulkan beberapa kerugian operasional dari bank itu sendiri sehingga kerugian-kerugian tersebut ditutup dengan pinjaman-pinjaman baru selain itu jika kredit sudah dinyatakan macet biasanya nilai jual dari jaminan tambahan tidak bisa dicairkan dengan harga yang sesuai. Faktor penyebab terjadinya kredit macet yaitu faktor internal dan faktor eksternal, untuk upaya perlindangan hukum pada bank dilakukan dengan langkah hukum preventif, represif, manajemen resiko, serta eksekusi terhadap agunan.


Kata Kunci: Bank, Kredit Macet, Penanam Modal Asing


ABSTRACT


The purpose of this study is to determine the legal consequences for debtors of foreign investors who carry out bad credit and to find out legal protection measures for banks if credit extended to debtors of foreign investors experience bad credit. In addition, it aims to examine the factors of the occurrence of bad loans and analyze the legal protection of banks experiencing bad credit carried out by debtors of foreign investors based on the Banking Law and the Investment Law. In writing this research applying normative research methods supported by the approach of legislation. Bad credit causes several operational losses from the bank itself so that these losses are covered with new loans. In addition, if the credit has been declared bad, usually the sale value of the additional collateral cannot be disbursed at the appropriate price. Factors causing bad credit are internal factors and external factors, for legal protection efforts at banks are carried out with preventive, repressive legal steps, risk management, and execution of collateral.


Key Words: Bank, Bad Credit, Foreign Investment Company

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-26
How to Cite
OKTAVIAN PRATAMA, Putu Ananda; DANYANTHI, Ayu Putu Laksmi. PERLINDUNGAN HUKUM OLEH BANK TERHADAP PENANAM MODAL ASING YANG MENGALAMI KREDIT MACET. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 1287-1298, may 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/90242>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles