Mengkaji Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
Abstract
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk menunjukkan dan memahami pengaturan pekerja alih daya di Indonesia pasca berlakunya Undang–Undang Cipta Kerja dan untuk memahami dan menganalisa kemampuan pengaturan pada UU Cipta Kerja dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja alih daya dari tindakan eksploitasi. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan sistem konsep hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa Pengaturan pekerja alih daya di Indonesia pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 bahwa ketentuan alih daya diatur pada BAB III Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 tidak berbeda jauh dengan ketentuan Pasal 66 UU Cipta Kerja. Bahwa perubahan yang dilakukan terhadap Undang–Undang Ketenagakerjana perihal aturan alih daya dalam UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021 tidak menunjukkan penguatan terhadap perlindungan hak pekerja sebagaimana tuntutan pekerja selama ini, justru sebaliknya. Bahwa pengaturan pada UU Cipta Kerja menunjukkan semakin mudahnya pengusaha menggunakan pekerja alih daya pada semua sistem yang kehendakinya dan semakin menunjukkan peran pemerintah mulai tergerus. Pemerintah saat ini seakan menyerahkan semua urusan tersebut kepada para pihak, sehingga peran pemerintah dalam mengatur/mengontrol pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh terkhusus pada sistem outsourcing menjadi lemah.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Alih Daya, Eksploitasi, UU Cipta Kerja.
ABSTRACT
This article aims to demonstrate and understand the regulation of outsourced workers in Indonesia after the enactment of the Job Creation Law and to understand and analyze the regulatory capacity of the Job Creation Law in providing legal protection for outsourced workers from exploitation. The writing of this article uses a normative legal research method with a statutory approach and legal concept analysis. The results of the study show that the regulation of outsourced workers in Indonesia after the enactment of the Job Creation Law and Government Regulation Number 35 of 2021 that the provisions for outsourcing are regulated in Chapter III Articles 18 to 20 are not much different from the provisions of Article 66 of the Job Creation Law. That the changes made to the Manpower Law regarding the outsourcing rules in the Job Creation Law and Government Regulation Number 35 of 2021 do not show the strengthening of the protection of workers' rights as demanded by workers so far, quite the opposite. Whereas the regulation in the Job Creation Law shows that it is easier for employers to use outsourced workers in all sectors that they want and it shows that the role of the government is starting to erode. The current government seems to hand over all these matters to the parties, so that the government's role in regulating/controlling the implementation of working relations between employers and workers/laborers, especially in the outsourcing system, is weak.
Key Words: Legal Protection, Outsourcing Employees, Exploitation, Job Creation Law.