Desa Adat Sebagai Subyek Hak Milik Atas Tanah Secara Komunal
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang penunjukan desa adat sebagai subyek hukum kepemilikan bersama atas tanah dan implikasi yuridis mengenai hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan kajian yang memfokuskan pada suatu norma dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa penunjukan tanah druwe sebagai hak milik bersama (komunal) oleh Kepmen ATR/Ka BPN No.575/2019 yang kemudian diperkuat dalam Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dalam Pasal 10 ayat (2) memberikan legitimasi hubungan antara desa adat dan tanah druwe berupa hak milik. Penunjukan desa adat sebagai subyek hak milik bersama (hak komunal) atas tanah druwe memberikan implikasi yang kontradiktif. Sebagaimana tanah druwe dapat disertifikatkan yang memberikan kekuatan alat bukti kepemilikan dan nantinya dapat dikerjasamakan untuk perolehan manfaat ekonomi dan berpotensi pemanfaatan sertifikat tanah druwe yang merugikan.
Kata kunci: Desa Adat, Hak Komunal, Tanah Druwe.
ABSTRACT
This study aims to determine the background of the designation of desa adat as legal subjects of joint ownership of land and the juridical implications of these rights. This study uses a normative legal research method with a study that focuses on a norm with a statutory and conceptual approach. The results of the study provide an answer that the designation of tanah druwe as joint property (communal) by the Kepmen ATR/Ka BPN No.575/2019 which was later strengthened in the Bali Provincial Regulation No. 4 of 2019 concerning Traditional Villages in Article 10 paragraph (2) legitimates the relationship between desa adat and tanah druwe in the form of property rights. The designation of a desa adat as the subject of collective ownership rights (communal rights) over tanah druwe has contradictory implications. As the tanah druwe can be certified which provides the strength of proof of ownership and can later be cooperated to obtain economic benefits and has the potential to use the tanah druwe certificate which is detrimental.
Keywords: Traditional Village, Communal Rights, Druwe Land.