Implikasi Kecurangan Praktik Transfer Pricing Terhadap Aspek Perpajakan di Indonesia
Abstract
Penentuan harga produk dalam berbagai kegiatan transaksi antar perusahaan multinasional yang saling terlibat disebut sebagai kegiatan transaksi harga transfer atau transfer pricing. Transfer pricing dalam kategori bisnis mampu mempengaruhi pergerakan profit dalam perusahaan. Profit tersebut digeser dari beberapa perusahaan dari suatu negara dengan jumlah pajak tergolong besar ke perusahaan di negara yang jumlah pajaknya sedikit, dengan demikian secara keseluruhan total profit sesudah pajak akan jauh lebih tinggi. Selain memanipulasi harga, kegiatan transfer pricing juga memperhitungkan harga untuk mengendalikan manajemen terhadap transfer barang-barang dan transfer jasa pada tiap-tiap perusahaan. Tujuan dalam penulisan jurnal ini salah satunya bertujuan guna memberi pemahaman tntang upaya perusahaan terkait pencegahan kecurangan praktik transfer pricing dan implikasinya terhadap perpajakan di Indonesia. Metode pada penulisan jurnal ini adalah metode yuridis normatif, melalui pemahaman pendekatan perundang-undangan yang menggunakan berbagai data hukum secara konseptual. Kesimpulan dari penulisan jurnal ini adalah transaksi transfer pricing dapat dicegah dengan upaya perencanaan dan pemeriksaan pajak serta perjanjian Advance Pricing Agreement (APA), kecurangan praktik transfer pricing membawa implikasi pajak tertentu yaitu untuk memperkecil dan mengurangi tarif pajak yang akan dibayar.