AKIBAT HUKUM AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA PARPOL (PARLIAMENTARY THRESHOLD) DALAM PEMILU SERENTAK 2019
Abstract
Pada pemilu serentak 2019, diatur mengenai parliamentary threshold, atau ambang batas parlemen yakni sebesar 4% dari keseluruhan suara sah di tingkat nasional. Partai politik memiliki syarat mutlak minimal suara 4% untuk bisa menduduki kursi di parlemen, sehingga mengakibatkan pemilihan umum serentak di tahun 2019 banyak calon anggota legislatif tidak bisa mendapatkan kursi parlemen walaupun suara di daerah besar namun partai pengusung tidak memenuhi parliamentary threshold. Penulis memiliki kepedulian tingggi terhadap pemilu di indonesa berjalan sesuai kedaulatan rakyat dan berprinsip demokrasi, parliamentary threshold perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbukan disproposionalitas dalam pemilu. Metode dalam punulisan jurnal hukum ini memakai penelitian hukum normatif (Normative Legal Research). Adapun kesimpulan dalam penelitian ini kebijakan parliamentary threshold masuk ke dalam kebijakan hukum terbuka open legal policy, tertuang dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PPU-XVI/2018 dan besaran angka parliamentary threshold perlu di kaji lagi agar tidak banyak suara sah terbuang maka syarat pendaftaran partai politiklah yang perlu di perketat agar pemilu dapat berjalan dengan profesional.
Kata Kunci : Parliamentary Threshold, 0pen legal Policy