ANALISIS PEMBERHENTIAN KONTRAK KERJA KEMITRAAN PT. GO-JEK DENGAN DRIVER GO-JEK

  • Ida Bagus Gede Ambara Artha
  • I Made Dedy Priyanto

Abstract

  1. Go-jek merupakan suatu perusahaan berbasis aplikasi yang menyediakan layanan jasa. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian antara driver Go-Jek dengan PT. Go-Jek merupakan perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan ini merupakan perjanjian kemitraan yang juga termasuk jenis perjanjian kemitraan jenis baru dengan sistem bagi hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 26 (huruf f) Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Didalam perjanjian Driver dengan PT. Go-Jek tidak terdapat unsur upah, maka dari itu Driver Go-Jek bukanlah pekerja karena tidak terjadinya hubungan kerja antara PT. Go-Jek dengan Driver, adanya hubungan kemitraan dimana keduabelah pihak memiliki kedudukan yang sama sebagai mitra. Seorang Driver yang terkena suspend dapat mengajukan upaya banding ke kantor Go-Jek. Setelah itu Go-Jek akan memproses mengenai permohonan banding Driver tersebut. Jika banding diterima maka suspend yang telah diberikan kepada Driver tersebut dicabut. Jika banding ditolak maka langsung putus mitra tanpa melalui pengadilan. Dengan ini maka dapat disimpulkan bahwa PT. Go-Jek menyimpangi Pasal 1266 KUHPerdata.

 


Kata Kunci : perjanjian mitra, kerjasama, pemberhentian.




 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-19
How to Cite
ARTHA, Ida Bagus Gede Ambara; PRIYANTO, I Made Dedy. ANALISIS PEMBERHENTIAN KONTRAK KERJA KEMITRAAN PT. GO-JEK DENGAN DRIVER GO-JEK. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1-15, dec. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/57491>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles