KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM KETATANEGARAAN DARI PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Abstract
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang memiliki peranan penting dalam peradilan. Kedudukan serta posisinya yang selama ini diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) ternyata memunculkan pertanyaan serta perdebatan karena berbeda denga tugas pokok dan fungsi dari kejaksaan itu sendiri, yang mana diatur didalam ranah pemerintah (eksekutif) Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kedudukan kejaksaan dalam ketatanegaraan di Indonesia, serta bagaimana sebaiknya posisi kejaksaan dilihat dari independensi kejaksaan itu sendiri lewat metode normatif yakni melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Melihat bahwa Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945 mengenai kekuasaan kehakiman memang mengakui adanya badan lainnya yang terkait dengannya namun tidak menjelaskan bahwa itu ada di bawah kekuasaan kehakiman Namun pada UU Kejaksaan, tempat dari kejaksaan sendiri ditempatkan diranah eksekutif pada Pasal 2 ayat (1) nya. Dengan adanya hal tersebut, independensi kejaksaan serta kedudukannya menjadi perdebatan. Hal ini karena fungsi dan kedudukan kejaksaan itu sendiri dirasa kurang tepat. Pembagian Kekuasaan membagi cabang kekuasaan yakni, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal penting dari doktrin tersebut ialah terjadinya check and balances system dimana tiap cabang mengendalikan dan mengimbangi kekuatan cabang kekuasaan lainnya. Pengaturan mengenai keberadaan Kejaksaan menjadi satu atap dengan Yudikatif menjadi perlu demi legitimasi yang kuat serta menjaminnya independensi kejaksaan itu sendiri.
Kata kunci : Kejaksaan, Kedudukan,Hukum tata negara, Independensi