WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYADAPAN UNTUK MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disebut KPK, di berikan kewenangan khusus oleh Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi No 30 Tahun 2002 dimana diberikan kewenangan untuk menyadap terhadap orang yang terindikasi dalam kasus Korupsi, Dalam tatanan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dalam melakukan penyadapan harus melalui ijin dari pengadilan yang mengadili kasus tersebut, sedangkan KPK melakukan penyadapan dari tahap penyelidikan dan tidak ada batasan waktu untuk melakukan penyadapan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana pada penelitian ini juga disebut penelitian hukum teoritis atau pendekatan perundang undangan. Dalam hal ini terdapat rumusan masalah pertama apakah penyadapan yang di lakukan oleh KPK sah menurut hukum positif dan kedua bagaimana penyadapan tersebut dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Menurut hukum positif di Indonesia aturan penyadapan perlu adanya ijin dari pengadilan dan aturan lebih lanjut menganai tata cara penyadapan, dan batas waktunya, dan dalam persepektif Hak Asasi Manusia penyadapan yang di lakukan KPK melanggar Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Pasal 28J Undang Undang Dasar Republik Indonesia dalam membatasai Hak seseorang harus melalui Undang Undang.
Kata Kunci : KPK , Penyadapan, Hak Privasi