IMPLIKASI DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 DALAM KAITANNYA DENGAN TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN DPD
Abstract
Penulisan ini berjudul Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. Mengingat akhir bulan Maret, tepatnya pada tanggal 27/2013, menjadi hari bersejarah bagi Sistem Pemerintahan di Indonesia, khususnya bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang. Adapun tujuan yang ingin diperoleh dari makalah ilmiah ini yaitu untuk mengetahui Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012. Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi membacakan putusannya terkait dengan perkara pengujian UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari putusan tersebut, lahirlah sebuah kejelasan mengenai fungsi dan kewenangan DPD dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan daerah, sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 20 ayat (2) UUD 1945.
Kata Kunci : Implikasi, Putusan, Mahkamah Konstitusi