PERANAN DESA ADAT SERANGAN DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN SATWA PENYU
Abstract
Saat ini penyu menjadi salah satu satwa yang dilindungi oleh pemerintah karena populasinya semakin sedikit. Dalam habitatnya, penyu yang akan menetaskan telornya mendapatkan ancaman kematian dari hewan–hewan pemangsa, akan tetapi ancaman yang paling besar ialah manusia. Pembangunan daerah pesisir mengakibatkan tidak adanya lagi habitat penyu untuk bertelur. Penyu di tangkap untuk diambil daging, cangkang, dan kulitnya, yang mengakibatkan populasi penyu menjadi semakin sedikit. Penelitian ini dilakukan agar dapat mengetahui dan menganalisis tentang peran dari Desa Adat Serangan terkait upaya perlindungan dan pelestarian terhadap satwa penyu. Permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan ini mengenai kendala-kendala yang di hadapi oleh Desa Adat Serangan dalam pelaksanaan upaya perlindungan dan pelestarian terhadap satwa penyu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode observasi dan wawancara yang dilakukan di penangkaran penyu Desa Adat Serangan. Secara tradisi, penyu di Desa Adat Serangan ialah untuk perdagangan, pariwisata, adat, dan upacara Agama Hindu. Greenpeace yang melakukan kampanye secara terus menerus agar dapat menghentikan perdagangan penyu dan pemanfaatannya untuk upacara agama. Akibat perdagangan penyu, citra Bali menjadi buruk. Untuk menutupi hal tersebut di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Parisada Hindu Dharma Indinesia (PHDI) mendirikan sebuah penangkaran penyu yang dikelola oleh Desa Adat Serangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa peranan Desa Adat Serangan dalam melakukan perlindungan dan pelestarian adalah pencegahan kepunahan penyu, adanya perubahan dalam bidang perdagangan dan keagamaan, dilakukannya penindakan terhadap pelanggar di serahkan ke pihak yang berwajib. Kendala yang dihadapinya aturan awig-awig maupun pararem yang kurang adanya sanksi adat.
Kata Kunci: Perlindungan, Pelestarian, Satwa Penyu, Desa Adat