TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN KEMANUSIAAN PENYIKSAAN (TORTURE) TERHADAP MASYARAKAT SINAI MENURUT STATUTA ROMA 1998
Abstract
Sejak 2011, militer dan polisi Mesir telah memerangi kelompok-kelompok yang berafiliasi dengan ISIS di provinsi Sinai Utara. Konflik ini tentunya membuahkan akibat yang dirasakan oleh banyak pihak, salah satunya terhadap masyarakat sipil. Terdapat dua masalah yang akan dianalisis yaitu bagaimanakah pengaturan kejahatan kemanusiaan penyiksaan menurut Statuta Roma 1998 dan bagaimanakah implementasi kejahatan kemanusiaan penyiksaan terhadap masyarakat Sinai di Mesir menurut Statuta Roma 1998.
Kedua permasalahan tersebut akan dianalisis menggunakan metode penelitian normatif yang mana dikonsepkan di dalam peraturan perundang-undangan, atau hukum sebagai kaidah atau norma dengan mengacu pada hukum humaniter internasional.
Hasil penelitian dan analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa hukum internasional menjunjung tinggi perikemanusiaan, martabat, HAM, dan melarang penyiksaan sebagaimana diatur di dalam Statuta Roma Pasal 7 (1) (f) dan Convention Against Torture (CAT) dan menghasilkan fakta bahwa telah terjadi penyiksaan di Sinai, Mesir. Maka bedasarkan fakta tersebut diperlukan usaha pemerintah Mesir untuk melakukan investigasi dan usaha kedua belah pihak untuk melindungi warganya sipilnya.
Kata Kunci : Kejahatan Kemanusiaan penyiksaan, masyarakat sipil, hukum humaniter internasional