LEGALITAS PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Abstract
Pengaturan mengenai pemilikan rumah tempat tinggal oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia bertujuan untuk memberikan fasilitas kemudahan untuk memiliki tempat tinggal atau hunian guna mendukung kegiatan dan usaha permodalannya di Indonesia. Selain itu juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum mengenai kemungkinan pemilikan rumah tempat tinggal oleh orang asing. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu sebuah penelitian kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka terkait objek yang diteliti. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dalam bentuk Hak Pakai. Orang asing hanya dapat memiliki satu rumah tempat tinggal/hunian di Indonesia, terdapat batasan harga minimal dan batasan luasan tanah. Hak atas tanah yg dimiliki orang asing dapat dialihkan haknya.
Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Orang Asing, Indonesia