TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA RUMAH SAKIT MATA BALI MANDARA PROVINSI BALI
Abstract
Pemerintah Provinsi Bali telah meresmikan Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Mata Indera Rumah sakit tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi pembangunan gedung atau Izin Mendirikan Bangunan. Terdapat dua rumusan masalah dalam penulisan ini, yakni: bagaimana pengaturan penerbitan izin mendirikan bangunan dan akibat hukum dari pendirian Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan kualitatif guna menggambarkan dan menghasilkan data yang deskriptif. Hasil dari penulisan ini adalah Peraturan mengenai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pendirian bangunan Rumah Sakit di Provinsi Bali adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit. Akibat hukum yang timbul adalah pihak pengelola Rumah Sakit Mata Bali Mandara dapat dikenakan sanksi administratif.
Kata Kunci: Rumah Sakit, Izin, Akibat Hukum