PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG BERPROFESI SEBAGAI ARTIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Pada dasarnya salah satu permasalahan sosial yang belum pernah tuntas di tanggulangi ialah pekerja anak. Pengaturan hukum di Indonesia yang membahas mengenai perlindungan tenaga kerja anak sudah sangat jelas, namun dilihat dari kenyataanya peraturan yang dibuat sangat jauh berbeda dengan apa yang sudah terjadi pada saat sekarang ini. Adapun tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini ialah untuk lebih memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang berprofesi sebagai artis yang masih di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam penelitian jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan menggunakan sumber bahan hukum yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Anak, Pekerja Anak, Perlindungan Hukum.