Penyalahgunaan Wewenang pada Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi
Abstract
Sistem pengadaan barang/jasa yang baik merupakan sistem pengadaan yang mampu dalam pelasanaannya menerapkan prinsip-prinsip tata pemeritahan Sistem pengadaan barang/jasa yang baik tersebut merupakan sistem pengadaan yang mampu dalam pelasanaannya menerapkan prinsip-prinsip tata pemeritahan yang baik (good governance) serta membawa efisiensi, efektivitas belanja publik. Namun terdapat beberapa hambatan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa seperti penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa, persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang/jasa, dan melipat gandakan harga barang pabrik guna memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi jawaban pemerintah guna memperbaiki permasalahan dalam pengadaan barang/jasa salah satunya di ranah Hukum Administrasi. Sehingga timbul permasalahan bagaimana aspek hukum Administrasi Negara dalam pengadaan barang/jasa serta bagaimana solusi dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang pengadaan barang/jasa dalam perspektif hukum Administrasi Negara. Adapun penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan hasil penelitian bahwa dalam pengadaan barang/jasa, Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara penyedia dan pengguna pada proses persiapan sampai dengan proses penerbitan surat penetapan penyedia barang/jasa dan solusi dalam mencegah penyalahgunaan pada pengadaan barang/jasa salah satunya meliputi penerapan pemerintahan yang baik (good governance) serta kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik yaitu melalui e-marketplace seperti yang diatur dala ketentuan Pasal 70 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaang Barang/Jasa Pemerintah.
Kata Kunci
:
Penyalahgunaan wewenang, pengadaan barang/jasa, good governance