ANALISA HUKUM AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN (PRESIDENTIAL THRESHOLD) DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Pengaturan pemilihan umum dalam konstitusi negara Indonesia terdapat pada Pasal 22E UUD NRI 1945 yang pengaturan lanjutannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan perolehan kursi minimal 20% (dua puluh persen) jumlah kursi DPR atau minimal 25% (dua puluh lima persen) perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. Dengan diselenggarakanya pemilu serentak serta munculnya partai baru pada pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi atau suara pada pemilihan anggota DPR 2014. Kebijakan penggunaan presidential threshold yang mengacu pada hasil perolehan suara pemilu anggota DPR sebelumnya tersebut berpotensi membuat konflik norma karena hak demokrasi partai politik yang dijamin konstitusi pada Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat 6 tereliminir. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan undang-undang, analisa konsep hukum serta pendekatan sejarah. Adapun kesimpulannya adalah ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah kebijakan hukum yang terbuka dan telah dinyatakan konstitusional menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XV/2017.
Kata Kunci : Pemilihan Umum, Ambang Batas Pencalonan Presiden, Demokrasi