IMPLIKASI PENERAPAN PERATURAN KAWASAN TERTIB HUKUM DALAM UPAYA PENGATURAN LALU LINTAS OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
Abstract
Artikel ini berjudul “Implikasi Penerapan Peraturan Kawasan Tertib Hukum Dalam Upaya Pengaturan Lalu Lintas Oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng”. Latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah dibentuknya Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Resor Buleleng. Peraturan ini meliputi berbagai macam aspek hukum seperti kriminal, narkoba, parkir, permasalahan sosial, yang diterapkan pada suatu kawasan yang dinamakan Kawasan Tertib Hukum yang salah satunya juga adalah aspek lalu lintas. Berdasarkan judul di atas maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui sejauh mana peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng di dalam penyelenggaraan peraturan Kawasan Tertib Hukum di Kabupaten Buleleng dan faktor apa saja yang mendukung pelaksanaan serta faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan peraturan tersebut.
Arikel ini dapat digolongkan kedalam jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah jenis pendekatan fakta dan jenis pendekatan perundang-undangan. Proses pengumpulan data di dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara serta observasi langsung di lapangan. Dinas Perhubungan di dalam menyikapi adanya peraturan ini adalah melakukan apa yang memang menjadi kewenangannya seperti yang di amanatkan oleh undang-undang, seperti pembuatan marka jalan, rambu lalu lintas, dan penjagaan. Selain itu ditemui juga faktor pendukung pelaksanaan, yaitu faktor dasar hukum dan faktor hubungan baik antar instansi. Faktor penghambat pelaksanaanya adalah belum adanya produk hukum mengenai Kawasan Tertib Hukum, faktor kondisi lingkungan, dan faktor masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut untuk memperjelas keterlibatan pemerintah di dalam penyelenggaraan Kawasan Tertib Hukum sebaiknya Pemerintah Kabupaten Buleleng mengeluarkan produk hukum daerah berkaitan dengan Kawasan Tertib Hukum.
Kata Kunci: Peraturan, Kawasan Tertib Hukum, Kewenangan