PENEGAKAN KEPUTUSAN WALIKOTA DENPASAR NO. 610 TAHUN 2002 TENTANG PENERTIBAN PENDUDUK PENDATANG
Abstract
Masalah kependudukan saat ini menjadi salah satu persoalan yang sangat kompleks dalam perkembangan di Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar. Keberadaan penduduk pendatang setiap tahunnya mengalami peningkatan, berbagai kebijakan dikeluarkan dalam penertiban penduduk baik pemerintah maupun desa pakraman, adapun permasalahannya adalah kebijakan pemerintah kota Denpasar terhadap penduduk pendatang serta sinkronisasi kewenangan Pemerintah Kota Denpasar dan Desa Pakraman Denpasar dalam penertiban penduduk pendatang. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat, kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Setiap penduduk yang berasal dari luar Kota Denpasar dan ingin menjadi penduduk pendatang wajib dipenuhi persyaratan, melaporkan dalam waktu paling lambat 2x24 jam sejak saat kedatangan kepada Desa Pakraman melalui Banjar Adat setempat. Sinkronisasi wewenang Desa Pakraman dan Pemerintah Kota Denpasar dalam penertiban Penduduk Pendatang sudah sesuai dengan Ilikita Krama yang dikeluarkan oleh Majelis Madya Desa Pakraman (MDP) Denpasar.
Kata Kunci : Kebijakan, Penduduk Pendatang, Desa Pakraman