IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 52 TAHUN 2011 TERHADAP OBJEK PAJAK HIBURAN OLAHRAGA GOLF
Abstract
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat melepaskan diri dari manusia lainnya. Manusia hidup dalam tataran yang lebih besar yaitu sebuah negara. Tentu negara dalam mendukung kelangsungan hidup masyarakat, perlu adanya peran serta dari masyarakat itu sendiri, salah satunya melalui pajak. Namun, pemerintah selaku pembuat kebijakan terkadang kurang teliti dalam membuat kebijakan bagi masyarakat sehingga berdampak merugikan masyarakat, sebagai contohnya ialah pemungutan pajak ganda terhadap olahraga golf. Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam jurnal ini akan dibahas mengenai implikasi yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52 Tahun 2011 terhadap olahraga golf yang dikenakan pajak ganda. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang meggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa olahraga golf tidak lagi dikenakan pajak ganda, melainkan hanya sebagai objek dari Pajak Pertambahan Nilai.
Kata Kunci: Golf, Pajak Ganda, PPN, Pajak Hiburan