PENGATURAN APARATUR SIPIL NEGARA ESELON I YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS DI BUMN
Abstract
Kebijakan yang secara tegas melarang rangkap jabatan diatur dalam ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 menyebutkan pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Peraturan mengenai rangkap jabatan bagi ASN yang bertentangan di atas menimbulkan kebingungan dan kerancuan. Konsekuensi dari pernyataan demikian, maka argumentasi penolakan rangkap jabatan tidak bisa didasarkan pada alasan legal formal karena nyatanya terdapat peraturan yang membolehkannya
Penulisan ini merupakan penulisan hukum normatif menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan untuk mengetahui dan mengkaji implikasi yuridis terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Hasil dari penulisan ini adalah Pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, di satu sisi ada pengaturan yang mengizinkan pejabat publik merangkap jabatan, namun di sisi lain ada juga pengaturan yang secara tegas melarang rangkap jabatan di pemerintahan. Implikasi yuridis terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, diantaranya : tidak sesuai dengan tujuan Negara; tidak sesuai dengan fungsi, tugas dan peran ASN sebagai pejabat publik; dan tidak sesuai dengan UU ASN dan UU Pelayanan Publik.
Kata kunci : Rangkap Jabatan, Eselon I, BUMN