PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya kepala daerah memiliki wewenang sesuai yang telah ditentukan pada peraturan perundang-undangan. Namun, ternyata tak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah yang dapat berupa tindak pidana kejahatan yang berpengaruh terhadap status jabatannya. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih memahami mekanisme pemberhentian kepala daerah apabila melakukan tindak pidana yang mempengaruhi status jabatannya dan sistem pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Diubahnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk kedua kalinya telah menetapkan mekanisme pemberhentian kepala daerah yang telah terbukti atas putusan pengadilan melakukan tindak pidana kejahatan.
Kata Kunci : Kepala Daerah, Tindak Pidana, Mekanisme Pemberhentian.