KEPASTIAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Materi muatan tentang manajemen PPPK yang diatur dalam UU ASN masih dalam tataran umum sehingga mengakibatkan multitafsir. Peraturan pelaksana dari UU ASN hingga saat ini belum ditetapkan yang menimbulkan kekosongan hukum. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui kedudukan dan kepastian hukum PPPK berdasarkan UU ASN. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan cara menganalisis peraturan-peraturan dan literatur terkait. Bahan hukum yang dipergunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. PPPK berkedudukan sebagai unsur aparatur sipil negara yang bekerja dengan perjanjian kerja pada suatu instansi pemerintah. Pengaturan mengenai PPPK khususnya mengenai peraturan pelaksana tentang manajemen PPPK harus segera direalisasikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah untuk menghindari terjadinya kekaburan norma dan kekosongan hukum.
Kata Kunci: Pegawai, PPPK, Peraturan Pemerintah