YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR RWANDA DALAM MENGADILI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DAN GENOSIDA YANG DILAKUKAN OLEH FERDINAND NAHIMANA
Abstract
Radio Television Libre des Mille Collines yang didirikan oleh Ferdinand Nahimana memegang peranan yang penting dalam menciptakan kondisi yang memunculkan terjadinya peristiwa genosida di Rwanda pada tahun 1994. Adapun tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis yurisdiksi The International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dalam mengadili kasus Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta untuk menganalisis putusan ICTR dalam kasus Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Ferdinand Nahimana. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan kasus. Adapun kesimpulan dari jurnal ini yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam pasal 2 dan 3 Statuta ICTR dan Ferdinand Nahimana dijatuhi hukuman 30 Tahun Penjara oleh ICTR atas perbuatannya,
Kata Kunci: International Criminal Tribunal for Rwanda, Ferdinand Nahimana, Kejahatan Genosida, Kejahatan terhadap Kemanusiaan