CARA MENGAJUKAN GUGATAN DAN PERUBAHAN GUGATAN DALAM PRAKTEK PERADILAN HUKUM ACARA PERDATA
Abstract
Tulisan ini berjudul Cara Mengajukan Gugatan Dan Perubahan Gugatan Dalam Praktek Peradilan Hukum Acara Perdata. Metode yang digunakan di dalam tulisan ini yaitu metode penelitian normatif. Tulisan ini dilatarbelakangi dari beberapa kejadian, dimana kejadian tersebut menunjukkan bahwa terkadang kuasa hukum yang telah selesai membuat gugatan mereka dan gugatan tersebut telah didaftarkan ke Bagian Keperdataan suatu Pengadilan Negeri, perlu untuk mengubah gugatan dalam penambahan gugatan ataupun pengurangan gugatan mereka dikarenakan kebutuhan
client mereka. Kebutuhan tersebut dipastikan untuk menguntungan client mereka. Namun dalam praktiknya apakah suatu gugatan yang sudah diajukan dapat diubah atau dikurangi. Kemudian apakah perubahan tersebut membawa kerugian kepada para penggugatnya.