PELAKSANAAN PENGENDALIAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA DENPASAR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Abstract
Pengemis adalah sekelompok orang atau individu yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. Banyaknya aktivitas menggepeng yang dapat dilihat disekitar Kota Denpasar pada tahun-tahun terakhir inni menjadi fenomena yang menarik ditengah eksistensi Bali sebagai daerah pariwisata. Faktor seperti kemiskinan, pendidikan, terbatasnya keterampilan, terbatasnya fisik atau kesehatan, pengaruh pola pikir atau budaya, urbanisasi dan kurangnya lapangan pekerjaan yang pada akhirnya membuat mereka melakukan aktivitas menggelandang dan mengemis untuk bertahan hidup. Keberadaan pengemis di Kota Denapsar jelas telah menggagu ketertiban umum dan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengendalian gelandangan dan pengemis di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan apakah yang menjadi hambatan-hambatan dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian yang bersifat empiris dengan mengkaji permasalahan dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta berdasarkan data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalu pengamatan di lapangan dan wawancara dengan dinas terkait.
Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah peran Pemerintah Kota Denpasar dalam peranannya melaksanaan pengendalian gelandangan dan pengemis berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum belum di implementasikan secara maksimal karena kurang adanya sanksi yang tegas dan peraturan daerah khusus mengenai gelandangan dan pengemis. Kurangnya sanksi yang tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap gelandangan dan pengemis tersebut, adanya sikap iba terhadap pengemis, kurangnya antusias masyarakat mengenai sosialisasi terkait peraturan yang berlaku.