PENGATURAN PENDIRIAN MINIMARKET BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 9 TAHUN 2009
Abstract
Besarnya pertumbuhan pasar modern menyebabkan timbulnya persaingan antar sesama pasar modern maupun dengan pasar tradisional. Dengan keberadaan toko modern yang semakin menjamur tentu dapat merugikan pasar tradisional. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan penataan pendirian Minimarket di Kota Denpasar serta pengaturan jam kerja Toko Modern yang dalam hal ini adalah Minimarket. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Pengaturan terhadap pendirian minimarket di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Mengenai lokasi dan jarak pendirian minimarket diatur dalam beberapa pasal, namun terdapat konflik norma diantara kedua ketentuan tersebut. Untuk pengaturan jam kerja Toko Modern yang dalam hal ini adalah Minimarket tidak diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009. Sehingga diharapkan untuk merevisi kembali Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 tersebut agar pengaturannya lebih jelas dan tegas.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ANGGA MAHAPUTRA, Komang; SARJANA, I Made.
PENGATURAN PENDIRIAN MINIMARKET BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 9 TAHUN 2009.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/29311>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pengaturan, Minimarket, Peraturan Wali Kota