PEMBEKUAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA OLEH MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI STATUTA FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION
Abstract
FIFA merupakan organisasi internasional privat yang diatur oleh instrumen dasar yaitu Statuta FIFA. Statuta FIFA melarang adanya intervensi dari pihak ketiga terhadap anggota FIFA dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional juga melarang adanya pengaruh dan intervensi dari pihak manapun terhadap induk organisasi cabang olahraga untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. Tanggal 17 April 2015 Kementerian Pemuda dan Olahragamelakukan pembekuan terhadap PSSI Melalui Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 tertanggal 17 April 2015. Pokok utama dalam tulisan ini adalah larangan intervensi dari pihak ketiga ditinjau dari Statuta FIFA.Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur dengan menggunakan pendekatan statue approach. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa dalam kasus tersebut tindakan pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia oleh Menteri Pemuda dan Olahraga tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Statuta FIFA dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
DALEM ARIYUDHA, Anak Agung; PUTRAWAN, Suatra.
PEMBEKUAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA OLEH MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DARI STATUTA FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19018>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
FIFA, Statuta FIFA, Intervensi