PENYELESAIAN PERMASALAHAN KREDIT MACET PADA BANK MELALUI NOVASI
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dibuatnya tulisan ini adalah untuk mengkaji bagaimana pengaturan novasi berdasarkan hukum positif di Indonesia serta bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan apabila penyelesaian kredit macet pada bank diselesaikan melalui novasi. Penelitan ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan atau statue approach dan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan-bahan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa novasi adalah perjanjian pembaruan utang yang diatur pada Pasal 1413 – 1424 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan memerlukan persetujuan para pihak untuk menjalankannya. Novasi atau perjanjian pembaruan utang menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mengatasi permasalahan kredit macet pada bank. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penggunaan novasi atau perjanjian pembaruan utang adalah hapusnya hutang yang lama dengan diiringi hutang dari perjanjian yang baru (novasi obyektif), serta dapat mengganti subyek dari perjanjian sebelumnya khususnya debitur (novasi subyektif). Debitur lama dapat dibebaskan dari tanggungjawab hutang lamanya secara penuh atau masih terikat apabila debitur baru tidak mampu pula melunasi kewajibannya.
Kata Kunci: Kredit Macet, Bank, Novasi
ABSTRACT
The purpose of this writing is to examine how the regulation of novation is based on positive law in Indonesia and the legal consequences that arise when resolving non-performing loans in banks through novation. This research utilizes the statutory approach and literature study to gather legal materials. The results show that novation is a debt renewal agreement regulated in Articles 1413-1424 of the Civil Code and requires the consent of the parties involved to execute it. Novation, or debt renewal agreements, are one of the methods used to address non-performing loans in banks. The legal consequences of using novation or debt renewal agreements include the extinguishment of the old debt accompanied by a new debt from the new agreement (objective novation), and it may change the subject of the previous agreement, especially the debtor (subjective novation). The old debtor may be released from the responsibility of the old debt in full or remain bound if the new debtor is also unable to fulfill the obligation.
Keywords: Non-Performing Loans, Bank, Novation