PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL: PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PERLINDUNGANNYA DI DIMENSI INTERNASIONAL
Abstract
Studi ini bertujuan guna menganalisis hubungan antara perlindungan hukum kekayaan intelektual yang diberlakukan pada suatu negara dengan pembangunan ekonomi suatu negara serta perlindungan hukum pada merek terkenal pada perspektif kekayaan intelektual khususnya dimensi internasional. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analisis yang dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil studi memperlihatkan perkembangan ekonomi sebuah negara bergantung pada sektor perdagangannya, yang terpengaruh juga dari keunggulan komparatif yang dipunya. Keunggulan komparatif tergantung pada kemampuan teknologinya, dimana salah satu unsurnya ialah di bidang cakupan kekayaan intelektual. Maka, kekayaan intelektual jadi hal penting dalam meningkatkan laju perekonomian negara. Salah satu jenis Kekayaan Intelektual adalah merek terkenal. Perangkat hukum internasional guna perlindungan merek terkenal antara lain terdapat dalam Pasal 6 bis ayat (91) Konvensi Paris serta perjanjian TRIPs Pasal 16 ayat (2) dan (3). Selain itu, terdapat ekspansi terhadap perlindungan merek, yaitu Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks dimana negara anggota penting untuk memperhatikan rekomendasi melindungi merek terkenal walau tidak terdaftar sekalipun.
This study aims to analyze the relationship between legal protection of intellectual property imposed in a country and the economic development of a country, and the legal protection of well-known brands from the perspective of intellectual property, especially the international dimension. This study uses normative legal research method with statutory, conceptual and analytical approaches that are analyzed descriptively and qualitatively. The results of the study show that a country's economic development depends on its trade sector, which is also determined by its comparative advantage. Comparative advantage depends on technological capabilities, where one of the elements is in the area of intellectual property coverage. Thus, intellectual property becomes a very important part of increasing the pace of the country's economy. One type of Intellectual Property is a well-known brand. International legal instruments in the context of protecting well-known marks, among others, are contained in Article 6 bis paragraph (91) of the Paris Convention and the TRIPs agreement Article 16 paragraphs (2) and (3). In addition, there is an expansion of brand protection, namely the Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks, in which it is important for each member state to such instrument to take into account the recommendation to protect well-known brands even if they are not registered.