PENGATURAN PERJANJIAN JASA PAID PROMOTE SEBAGAI PROMOSI BISNIS DI INSTAGRAM DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMENNYA

  • Ni Kadek Dian Kurniawati Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Putu Aras Samsithawrati Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji terkait pengaturan perjanjian paid promote sebagai media promosi bisnis pada aplikasi Instagram serta mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jasa paid promote di Instagram dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan jasa paid promote sebagai media promosi bisnis di Instagram terbentuk karena adanya perjanjian yang dilakukan oleh pemilik bisnis dengan penyedia jasa paid promote tersebut dengan memenuhi 4 syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jasa paid promote sangatlah penting guna menjamin hak-hak konsumen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pada hakikatnya hak bagi konsumen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha itu sendiri. Dalam jasa paid promote, pihak pengguna jasa dan pihak penyedia jasa paid promote berkewajiban dalam menjaga hak-hak konsumen sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi konsumen selaku pengguna atau pemakai barang/jasa yang diperjualbelikan. Itikad baik dan sikap jujur dalam berusaha bagi dari para pihak sangatlah penting guna menciptakan kesadaran akan pentingnya hak-hak konsumen. Konsumen harus diberikan perlindungan hukum dikarenakan konsumen sangat rentan mengalami kerugian akibat tindakan pelaku usaha yang beritikad tidak baik.


The purpose of this study is to examine the arrangement of paid promotion agreements as a business promotion medium on the Instagram application and to examine legal protection for consumers in paid promotion services on Instagram from the perspective of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study uses normative legal research using statutory and conceptual approaches. The research results show that paid promotion services as a business promotion media on Instagram were formed because of an agreement made by the business owner with the paid promotion service provider by fulfilling the 4 conditions for the validity of the agreement as regulated in Article 1320 of the Civil Code. Legal protection for consumers in paid promotional services is very important to guarantee consumer rights as regulated in Article 4 of the Consumer Protection Law. In essence, consumer rights are obligations that must be fulfilled by business actors themselves. In paid promotion services, service users and paid promotion service providers are obliged to safeguard consumer rights as an effort to provide legal protection for consumers as users or users of the goods/services being bought and sold. Good faith and an honest attitude in doing business on the part of the parties is very important to create awareness of the importance of consumer rights. Consumers must be given legal protection because consumers are very vulnerable to experiencing losses due to the actions of business actors who have bad intentions.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-03-06
How to Cite
KURNIAWATI, Ni Kadek Dian; SAMSITHAWRATI, Putu Aras. PENGATURAN PERJANJIAN JASA PAID PROMOTE SEBAGAI PROMOSI BISNIS DI INSTAGRAM DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMENNYA. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 10, p. 3600-3614, mar. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/111612>. Date accessed: 24 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)