PENGATURAN HUKUM TERHADAP KONTEN NEGATIF DI YOUTUBE DALAM KONTEKS UU PENYIARAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami kaitan antara pengaturan yang ada pada kebijakan konten Youtube dengan apa yang diatur dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Adapun penelitian ini mengambil subjek Youtube yang kontennya sangat beragam dengan menggunakan pendekatan studi literatur dan metode normatif dengan cara membandingkan antara kebijakan yang dikeluarkan Youtube, moderasi konten oleh youtube, dan pengaturan definisi penyiaran yang mengacu pada UU No. 32 Tahun 2002. Penelitian ini menghasilkan temuan norma kabur karena pengertian penyiaran yang dapat didefinisikan secara luas dan secara sempit. Jika didefinisikan secara luas, maka wewenang KPI sebagai regulator penyiaran di Indonesia juga turut berwenang dalam memoderasi konten di Youtube, namun yang terjadi adalah sebaliknya. Perlu adanya revisi ataupun pengaturan yang lebih lanjut menyenai konten digital.
This study aims to compare the relation between the existing regulations in Youtube content policies and regulation in Law no. 32 of 2002 concerning Broadcasting. This research takes the subject of Youtube, which content is very diverse, using a literature study approach and normative methods by comparing the policies issued by Youtube, content moderation by YouTube, and broadcasting definitions that refer to Law no. 32 of 2002. This research resulted in findings of blurred norms because the notion of broadcasting can be defined broadly and narrowly. If defined broadly, KPI's authority as a broadcasting regulator in Indonesia also has the authority to moderate content on YouTube, but what is happening is quite the oppossite. There is a needs to be revise or further regulation regarding the digital content.