PRINSIP RAHASIA DALAM PROSES PENDAMPINGAN PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI PESERTA PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2019
Abstract
Tujuan penulisan adalah untuk mengidentifikasi bentuk pendampingan yang diberikan terhadap penyandang disabilitas mental dalam melaksanakan aktifitas pemilihan umum dari prinsip rahasia yang merupakan asas pemilihan umum di Indonesia; serta untuk mendeskripsikan keabsahan yang dilakukan dalam hal melakukan tindakan pencoblosan didampingi oleh seorang wali ataua pengampu penyandang disabilitas mental dalam perspektif pemilihan umum. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif didukung oleh pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus serta analisis dan konseptual sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif dan monodisipliner. Hasil akhir dari skripsi ini memberikan titik terang bahwa pendampingan di Indonesia telah mengalami perluasan tafsir namun mengancam kredibilitas dari pelaksanaan asas rahasia yang disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; sedangkan Keabsahan ditentukan oleh klausul “kerahasiaan pilihan pemilih” yang disebutkan dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI.
The purpose of writing is to identify the forms of assistance provided to persons with mental disabilities in carrying out electoral activities from the secret principle which is the principle of general election in Indonesia; and to describe the validity of the conduct of voting accompanied by a guardian or guardian of persons with mental disabilities in the perspective of elections. The method used is a normative legal research method supported by a legislative approach, a case approach as well as analysis and conceptual while the research is descriptive and monodisciplinary. The final results of this thesis provide a bright spot that assistance in Indonesia has experienced an expansion of interpretation but threatens the credibility of the implementation of the secret principle mentioned in Article 2 of Act Number 7 of 2017 concerning General Elections; while the validity is determined by the clause "voter choice confidentiality" mentioned in Article 41 paragraph (2) of the Indonesian Election Commission Regulation.