PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS TERHADAP TIM REAKSI CEPAT (TRC) BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

  • Ida Bagus Ari Bismantara Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari artikel ini ditulis dengan maksud memperoleh suatu bentuk pertanggungjawaban kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD apabila terjadi kecelakaan lalu lintas menurut UU LLAJ. Pada penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menitikberatkan pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan faktual untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya di masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui dan memperoleh fakta dan data yang diperlukan. Setelah pengumpulan data yang diperlukan selanjutnya menuju pada identifikasi masalah, yang pada akhirnya mengarah pada pemecahan masalah. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa bila terjadi kecelakaan lalu lintas yang diperbuat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD maka dalam hal ini petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) tidaklah dapat dipersalahkan selama menjalankan tugas sesuai dengan SOP. Karena sesuai dengan Pasal 134 dan 135 UU LLAJ mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalu lintas. Kendaraan yang memiliki kebebasan khusus atau keistimewaan utama tidak berarti tidak melaksanakan ketertiban lalu lintas karena kendaraan tersebut harus didampingi oleh polisi.


The purpose of this article was written with the aim of obtaining some form of accountability to the Rapid Reaction Team (TRC) in the event of a traffic accident according to Law LLAJ. In writing this article using empirical legal research methods that focus on statutory approaches and factual approaches to analyze the actual situation in society with the aim of knowing and obtaining the necessary facts and data. After collecting the necessary data then leads to problem identification, which ultimately leads to problem solving. The results of this study explain that if a traffic accident occurs which is perpetrated by the BPBD Rapid Reaction Team (TRC), then in this case the Rapid Reaction Team (TRC) officers cannot be blamed as long as they carry out their duties according to the SOP. Because in accordance with Articles 134 and 135 of Law LLAJ regarding the priority and rights of emergency vehicles in traffic. Vehicles that have special freedoms or main privileges do not mean they do not carry out traffic order because these vehicles must be accompanied by the police.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-04
How to Cite
BISMANTARA, Ida Bagus Ari; YUDIANTARA, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi. PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS TERHADAP TIM REAKSI CEPAT (TRC) BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 2290-2298, may 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/95353>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles