PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENGGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan diadakannya penulisan ini adalah untuk meninjau seperti apa pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku penggunaan narkotika dalam perpektif hukum nasional dan internasional, seperti apakah bentuk pelindungan hukum bagi anak tersebut dan sanksi yang diberikan negara kepada anak pengguna narkotika tersebut. Adapun di studi ini penulis memakai penelitian hukum normatif dengan dua jenis pendekatan yaitu pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan pendekatan Analisis (Analitical Approach). Adapaun hasil penelitian ditemukan yakni perlindungan hukum terhadap anak pengguna narkotika berdasarkan hukum nasional dan internasional sudah sangat mengakomodir perlindungan yang ada permasalahan utamanya adalah justru pada sistem perlindungan dalam sistem perlindungan pidama itu sendiri yang seharusnya memberikan rasa aman kepada anak melainkan memberikan trauma dan ketakutan kepada anak yang seharusnya direhabilitasi bahkan dibimbing agar kejadian itu tidak terjadi Kembali.
The purpose of this writing is to examine what criminal responsibility is like for children who use narcotics from the perspective of national and international law, such as the form of legal protection for these children and the sanctions given by the state to children who use narcotics. In this research, the author uses a type of normative legal research with two types of approaches, namely the statute approach and the analytical approach. As for the results of the research, it was found that legal protection for children who use narcotics based on national and international law has been very accommodating of protection, the main problem of which is precisely the protection system in the narcotics protection system itself, which is supposed to provide a sense of security to children but instead gives trauma and fear to children who should be rehabilitated and even guided so that this incident does not happen again.