TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG TIDAK MEMILIKI ORANG TUA TERKAIT PEMBERIAN RESTITUSI
Abstract
Penulisan artikel jurnal ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana pemberian restitusi dari pelaku anak yang tidak memiliki orang tua (yatim piatu) dalam perspektif ius constituendum. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (the statue approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam artikel ilmiah ini adalah UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Hasil yang didapat antara lain adanya kekosongan norma dalam pemberian restitusi dari pelaku anak yang tidak memiliki orang tua dan pengaturan terhadap pemberian restitusi dari pelaku anak yatim piatu kepada korban tindak pidana dalam perspektif ius constituendum yang dapat mewujudkan keadilan adalah dengan perluasan makna pihak ketiga dalam pemberian restitusi anak yang tidak terbatas pada orang tua saja namun juga wali, kakak atau pihak keluarga lainnya.
Kata Kunci: Restitusi, Anak, Korban, Orang Tua
This journal article aims to determine how restitution is given to child offenders who do not have parents (orphans) from the perspective of ius constituendum. The writing of this scientific article uses a normative juridical research method with a statutory approach (the statute approach), as well as a conceptual approach (conceptual approach). The secondary legal material used in this scientific article is Law no. 35 of 2014 concerning Amendments to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection, Law Number 31 of 2014 regarding amendments to Law no. 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims, and PP No. 43 of 2017 concerning the Implementation of Restitution for Children who are Victims of Crime. The results obtained include the absence of norms in the provision of restitution from child perpetrators who do not have parents and arrangements for granting restitution from orphan perpetrators to victims of criminal acts in the perspective of ius constituendum, which can realize justice by expanding the meaning of third parties in giving restitution children who are not limited to parents but also guardians, siblings or other family members.
Key Words: Restitution, Child, Victim, Parents