PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK CIPTA DALAM PENGGANDAAN BUKU
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap Hak Cipta serta apa akibat hukum bagi seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Hak Cipta buku. Dalam jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah bahan hukum primer dan sekunder, kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu metode kualitatif. Dari pembahasan dibawah dapat ditarik hasil antara lain (1) regulasi hak cipta di Indonesia pada awalnya diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1982 yang kemudian diamandemen sebanyak 3 kali sampai dengan terbentuknya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. (2) Pelanggaran terhadap Hak Cipta tentunya membawa angin buruk bagi sektor pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, serta bidang karya cipta lainnya. Dengan kurangnya pengaturan mengenai Hak Cipta seseorang, maka akan berdampak pada inovasi maupun kreatifitas seseorang dalam menciptakan suatu karya sehingga dapat merusak kepentingan di berbagai sektor. Negara melalui instansi terkait berkewajiban melindungi karya berhak cipta, khususnya karya digital, dengan menindak pelanggar melalui penegakan hukum. Dalam hal ini, pelaku penyalinan buku dapat dikenakan denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) bagi siapa saja yang memenuhi tuntutan pelanggaran hak ekonomi berupa pembajakan.
Kata Kunci: Perdagangan. Kerugian, Transaksi Elektronik.
This study aims to determine the regulation of Copyright and what are the legal consequences for someone who is proven to have violated the Copyright of a book. In this journal the author uses normative legal research methods. The legal materials used in this study are primary and secondary legal materials, then the data analysis technique used is qualitative methods. From the discussion below, it can be concluded that (1) copyright regulations in Indonesia were initially regulated in Law Number 6 of 1982 which was then amended 3 times until the formation of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. (2) Copyright infringement certainly brings bad winds to the development sector of science, information technology, and other fields of copyrighted works. With the lack of regulation regarding one's Copyright, it will have an impact on one's innovation and creativity in creating a work so that it can damage interests in various sectors. The state through the relevant agencies is obliged to protect copyrighted works, especially digital works, by taking action against violators through law enforcement. In this case, the perpetrators of book copying may be subject to a maximum fine of Rp. 4,000,000,000 (four billion rupiah) for anyone who fulfills the demands for violation of economic rights in the form of piracy.
Keywords: Trade. Losses, Electronic Transactions.