URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF KAIN TENUN ENDEK BALI YANG DIMILIKI SECARA CIPTA PERSONAL
Abstract
Studi ini memiliki tujuan yakni menganalisis perlindungan hukum bagi para perajin kain Tenun Endek Bali yang memiliki motif yang diciptakan secara personal. Studi ini mempergunakan metode penelitian hukum empiris dengan mengaplikasikan sumber dari data primer serta data sekunder dalm penyusunannya yang diperoleh melalui wawancara terhadap responden dan informan. Hasil daripada studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Kain Tenun Endek Bali telah tercantum dalam Pasal 38 hingga 39 UUHC serta karya modifikasi oleh perajin diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf j UUHC. Prihal upaya dari pemerintah dalam memberikan legalitas terhadap kepemilikan motif yang telah dimodifikasi oleh perajin atau dengan kata lain kepemilikan motif secara personal setelah adanya kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan perusahaan ternama di luar negeri bernama Christian Dior yakni dengan 2 (dua) upaya. Upaya yang dimaksud adalah upaya preventif yang menitikberatkan pada upaya pencegahan serta upaya represif yang menekankan pada langkah pengendalian sosial setelah terjadinya suatu peristiwa.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenun Endek Bali, Hak Cipta Personal
Â
ABSTRACT
This study aim to analyze the legal protection for Balinese Endek Weaving fabric craftsmen who have personally created motifs. This study uses empirical juridical legal research methods using primary data and secondary data in its preparation obtained through interviews with respondent and informant. The outcome of the study show that legal protection for Balinese Endek Woven Fabrics has been regulated in Articles 38 to 39 of the Law Number 28, 2014 about Copyright and modified works by craftsmen are regulated in Article 40 paragraph (1) letter j. In terms of the governments’s efforts to provide legality to the ownership of motifs that have been modified by craftsmen after the cooperation between the Bali Provincial Government and Christian Dior Fashion House, namely with 2 (two) efforts. The efforts are preventive efforts that focus on prevention efforts and repressive efforts that emphasize social control measures after an event occurs.
Key Words: Legal Protection, Balinese Endek Woven Fabric, Personal Copyright