PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) TERHADAP PENJUALAN KOSMETIKA YANG TIDAK TERDAFTAR DI DENPASAR
Abstract
Produk kosmetik menjadi keperluan setiap orang dari wanita ataupun pria, baik dikalangan anak muda ataupun ibu rumah tangga. Setiap orang selalu ingin tampil lebih cantik namun dengan biaya yang minim serta yang dapat mempersingkat waktu, maka dari itu banyak penjual obat kecantikan yang menjual kosmetik palsu atau yang tidak terdaftar di BPOM tujuannya untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami gambaran mengenai pelaksanaan pengawasan terkait dengan peredaran kosmetika yang tidak terdaftar dan untuk mengetahui dan memahami tentang tindakan atau sanksi yang diberikan BPOM apabila produk kecantikan yang dipasarkan tidak terdaftar sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan
Hasil yang didapatkan dari penelitian ini yaitu pelaksanaan pengawasan oleh BPOM atas penjualan kosmetika yang tidak terdaftar dilakukan dengan cara melakukan pengawasan terkait kualitas, kegunaan serta keamanan produk terapetik atau obat dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Selain itu Tindakan atau sanksi yang diberikan BPOM atas penjualan kosmetika yang tidak terdaftar adalah adalah sanksi administrative, sanksi perdata dan sanksi pidana.