PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MENJAGA STABILITAS HUBUNGAN NASABAH DENGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

  • Made Doni Darma Dananjaya Raharja Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ketut Sukranatha Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian demikian memiliki tujuan membahas mengenai peranan serta kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan atas hubungan nasabah dan perbankan. Riset demikian menggunakan metode riset hukum normatif. Perbankan yakni suatu badan usaha keuangan yang dimiliki oleh pemerintah. Kedudukan lembaga keuangan ini sangat penting dalam sektor keuangan serta sistem perekonomian. Menggunakan tabungan dari nasabah dan meminjamkan kepada pihak pada yang memerlukan pemberian dana, sehingga perbankan mampu melakukan investasi dan pemanfaatan dana yang lebih efektif dan juga produktif untuk memberikan peningkatan pada arus dana. Lembaga ini memiliki tanggung jawab hubungan erat menggunakan perbankan jika sedang terjadi likuidasi. Nasabah merupakan pelanggan ialah sesorang maupun perseroan yang ingin memeroleh kegunaan barang serta pelayanan melalui salah satu perseroan perbankan, yakni aktivitas membeli, menyewa juga fasilitas layanan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga ini adalah indenpenden yang mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah dan menjaga hubungan stabilitas kepercayaan masyarakat dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kata Kunci: Peran Lembaga Penjamin Simpanan, Stabilitas, Nasabah.



ABSTACT
This study aims to discuss the functions and obligations of the Deposit Insurance Corporationon customer and banking relationship.The used research method is normative legal research. Banking is financial business entity owned by the government. The position of this financial institution is very important in the financial sector and economic system.Using savings from customers and lending to parties who need funds, so that banks are able to invest and ultilize funds more effectively and productively to increase the flow of funds. Institutions have a close relationship responsibility using bank in the event of a liquidation. Customer is an individual or company that wants to get benefits of goods and services from a banking company, inculiding, purchasing, leasing, and service activities. The presence of Law Number 24 of 2004 concering the Deposit Insurance Corporation, this institution that has the function of guaranteeing customer deposits and maining a stable relationship of public trust with rural banks.
Keywords: The Role of The Deposit Insurance Agency, Stability, Customer.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-29
How to Cite
DANANJAYA RAHARJA, Made Doni Darma; SUKRANATHA, Anak Agung Ketut. PERAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MENJAGA STABILITAS HUBUNGAN NASABAH DENGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR). Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 5, p. 311-323, may 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/74135>. Date accessed: 07 may 2024.
Section
Articles