KEABSAHAN USAHA JASA TITIP ONLINE DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN

  • Putu Radya Bramantha Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ketut Sukranatha Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dalam pembuatan jurnal ini pertama, untuk mengetahui bentuk kegiatan usaha jasa titip online di Indonesia. Kedua, untuk memahami dan menganalisis keabsahan usaha jasa titip online di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum perjanjian. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan teknik analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian pada jurnal ini yaitu bentuk kegiatan usaha jasa titip online yaitu usaha yang dijalankan sebagai pihak ketiga antara penjual dan pembeli yang saling terhubung dengan internet akun media sosial yang digunakan. Terkait keabsahan usaha titip online ditinjau dari perspektif hukum perjanjian, pada prinsipnya usaha jasa titip online telah memiliki kepastian hukum bagi penyedia dan pengguna jasa titip jual beli online hingga saat ini hanya berdasarkan pada Pasal 1313, Pasal 1320, dan Pasal 1338 KUHPer dan Pasal 1 angka 17 dan Pasal 18 UU ITE yang menjelaskan bahwa bentuk transaksi jasa titip online termasuk transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Meskipun telah diatur secara umum dalam KUHPer dan UU ITE yang dapat digunakan sebagai dasar terjadinya perjanjian atau kotrak elektronik. Akan tetapi, sampai saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur batasan-batasan dalam melakukan kegiata usaha jasa titip online. Agar terdapat sebuah aturan khusus yang mampu menciptakan usaha jasa titip online yang lebih kondusif.


The purpose of making this journal is first, to determine the form of online entrusted service business activities in Indonesia. Second, to understand and analyze the legitimacy of online entrusted services in Indonesia from an agreement law perspective. This journal uses normative legal research methods with a statutory approach with descriptive qualitative data analysis techniques. The results of research in this journal are forms of online entrusted service business activities, namely businesses that are run as a third party between sellers and buyers who are connected to the internet, the social media accounts used. Regarding the legitimacy of the online entrusted business in terms of agreement law perspective, in principle the online entrusted service business has legal certainty for providers and users of online entrusted services to date only based on Article 1313, Article 1320, and Article 1338 of the Criminal Code and Article 1 number 17 and Article 18 of the ITE Law which explains that the form of online entrusted service transactions, including electronic transactions, is written into an electronic contract binding on the parties. Even though it has been generally regulated in the KUHPer and the ITE Law which can be used as the basis for an electronic agreement or contract. However, until now there have been no specific rules governing the limitations of conducting online entrusted business services. So that there is a special rule that can create a more conducive online entrusted service business.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-21
How to Cite
BRAMANTHA, Putu Radya; SUKRANATHA, Anak Agung Ketut. KEABSAHAN USAHA JASA TITIP ONLINE DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN. Kertha Desa, [S.l.], v. 8, n. 6, p. 1-12, nov. 2020. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/66393>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles