LEGALITAS THRIFT SHOP DAN PRELOVED DI INDONESIA

  • Dewa Angga Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis legalitas keberadaan thrift shop dan preloved serta tanggung jawab pelaku usaha thrift shop dan preloved berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya UUPK). Tulisan ini tergolong metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi kepustakaan yang dianalisis digunakan dengan analisis kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa belum ada pengaturan yang mengatur secara khusus mengenai praktik penjualan barang bekas, khususnya pakaian bekas dalam negeri. Pemerintah melalui Menteri Perdagangan hanya melarang impor pakaian bekas ke Indonesia. Perdagangan pakaian bekas yang dilakukan oleh thrift shop atau preloved tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran apabila pakaian bekas yang dijual oleh pelaku usaha thrift shop ataupun preloved berasal dari milik pribadi dan bukan merupakan hasil impor pakaian bekas. Dalam ketentuan UUPK telah ditentukan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjalankan usahanya dengan itikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, jujur berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, serta kewajiban untuk memberikan ganti rugi apabila konsumen terbukti mengalami kerugian atas konsumsi diproduksi barang yang atau oleh pelaku diperdagangkan usaha.


Kata Kunci: Pakaian Bekas, Thrift Shop, Preloved, Pelaku Usaha


 


ABSTRACT


The purpose of this paper is to identify and analyze the legality of the existence of thrift shops and preloved and the responsibilities of thrift shop and preloved business actors based on Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (hereinafter UUPK). This paper is classified as a normative legal research method using a statutory approach, a conceptual approach and an analytical approach. The technique of tracing legal materials uses a literature study technique that is analyzed using qualitative analysis. The results of the study show that there is no regulation that specifically regulates the practice of selling used goods, especially domestic used clothing. The government through the Minister of Trade only prohibits the import of used clothing into Indonesia. Trade in used clothing by a thrift shop or preloved is not considered a violation if the used clothing sold by a thrift shop or preloved business actor comes from private property and is not the result of imported used clothing. In the provisions of the UUPK, it has been determined that business actors have an obligation to run their business in good faith, provide correct, clear, honest information relating to goods and/or services traded, as well as an obligation to provide compensation if consumers are proven to have suffered losses on consumption of manufactured goods. which or by business actors are traded.


Key Words: Used Clothes, Thrift Shop, Preloved, Business Actors

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-28
How to Cite
ANGGA, Dewa; BAGIASTRA, I Nyoman. LEGALITAS THRIFT SHOP DAN PRELOVED DI INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 6, p. 24-33, july 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/70205>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>