YURIDIKSI INDONESIA TERHADAP KONFLIK KLAIM TRADITIONAL FISHING GROUND DI PERAIRAN NATUNA OLEH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis tentang instrument hukum yang digunakan sebagai dasar dalam upaya penegakan hukum terhadap penangkapan ikan sacara ilegal di wilayah Indonesia, dan sekaligus untuk mengetahui dan menganlisis tentang upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia mengenai Illegal Fishing Ground yang dilakukan oleh Tiongkok. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Instrument hukum yang digunakan sebagai dasar dalam upaya penegakan hukum terhadap penangkapan ikan sacara ilegal di wilayah Indonesia, antara lain meliputi: UNCLOS 1982, UU Nomor 6 Tahun, dan juga UU Nomor 5 Tahun 1983. Selanjutnya, mengenai upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia mengenai Illegal Fishing Ground yang dilakukan oleh Tiongkok adalah melalui diplomasi multilateral yang telah diselenggarakan Indonesia dan juga dengan mendatangkan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Kata Kunci: Yuridiksi Negara, Traditional Fishing Ground, Perairan Natuna.
ABSTRACT
This study aims to determine and analyze the legal instruments used as the basis for law enforcement efforts against illegal fishing in the territory of Indonesia, and at the same time to find out and analyze the resolution efforts made by the Indonesian Government regarding Illegal Fishing Ground carried out by China. The research method used in this research is the normative method. The results showed that the legal instruments used as the basis for law enforcement efforts against illegal fishing in the territory of Indonesia included: UNCLOS 1982, Law Number 6 Year, and also Law Number 5 Year 1983. Furthermore, regarding the settlement efforts made by the Government of Indonesia regarding Illegal Fishing Ground conducted by China is through multilateral diplomacy that has been held by Indonesia and also by bringing in Luhut Binsar Panjaitan as Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs.
Keywords: State Jurisdiction, Traditional Fishing Ground, Natuna Waters.