Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Kerusakan Barang dalam Transaksi Tanpa Nota

  • Dewa Gede Kresna Yoga Fakultas hukum universitas udayana
  • I Ketut Westra

Abstract

Korelasi hukum dalam menyelasaikan permaslahan dan dapat mengklarisfikasi masalah hukum yang terjadi permaslahan yang sering terjadi melihat perkembangan yang dimana dalam transaksi jual beli barang terdapat prinsip kehati-hatian yang harus diperhatikan karena sangat banyak barang yang telah dibeli namun tidak sesuai dengan apa yang seharusnya diberikan serta tidak terdapat bukti pembelian sebagai legalitas yang kuat dan bukti sah suatu transaksi pernah terjadi, metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normative dimana penulis mengkaitkan permasalahan dengan pertentangan norma yang berlaku dengan menggunakan studi keperpustakaan sebagai bahan acuan dalam menyelesaian karya tulis. Dalam pengaturan hukum perlindungan konsumen dijelaskan pada Pasal 7 dijelaskan bahwa diwajibkan memberikan suatu hak dari konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan juga terpercaya dari pembeli agar tidak terjadinya suatu kesalah pahaman dalam melaksanakan transaksi, Faktor-faktor penting sebuah transaksi dengan nota pembelian sebagai sahnya suatu transaksi karena bukti pembayaran adalah hal wajib untuk diimiliki orang yang telah melakukan suatu transaksi.


 Kata Kunci: Perlidungan hukum , Transaksi Barang , Nota.


 


ABSTRACT


Legal correlation in resolving problems and can clarify legal problems that often occur seeing developments where in the sale and purchase of goods there is a precautionary principle that must be considered because so many items have been purchased but are not in accordance with what should be given or not. there is proof of purchase as strong legality and valid evidence of a transaction that has occurred, this research method uses normative research methods where the author relates the problem to the contradiction of prevailing norms by using library research as a reference in completing the paper. In the regulation of consumer protection law described in Article 7 it is explained that it is obligatory to give a consumer the right to obtain clear and reliable information from the buyer so that there is no misunderstanding in carrying out a transaction, Important factors of a transaction with a purchase note as the validity of a transaction because proof of payment is mandatory for the person who has carried out a transaction.


 Key Words: Legal protection, goods transactions, notes.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-02-28
How to Cite
YOGA, Dewa Gede Kresna; WESTRA, I Ketut. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Kerusakan Barang dalam Transaksi Tanpa Nota. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 1-11, feb. 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/69094>. Date accessed: 13 nov. 2024.
Section
Articles