PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA ROKOK ELEKTRIK BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini memiliki 2 tujuan, yaitu: (1) untuk mengetahui dan menganlisis tentang pengaturan perdagangan rokok elektrik di Indonesia; (2) untuk mengetahui dan menganlisis tentang perlindungan hukum terhadap pengguna rokok elektrik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1)Pengaturan hukum tentang perdagangan rokok elektrik di Indonesia, meliputi: (a) Peraturan Mentei Perdagangan Nomor 86 tahun 2017 tentang Ketentuan Import Rokok Elektrik; (b)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau: dan (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; (2)Perlindungan hukum terhadap pengguna rokok di Indonesia lebih berfokus pada aspek preventif. Hal ini bersesuaian dengan Peraturan Mentei Perdagangan Nomor 86 tahun 2017 tentang Ketentuan Import Rokok Elektrik; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, rokok elektrik
Abstract
This study has 2 objectives, namely: (1) to find out and analyze the regulation of the e-cigarette trade in Indonesia; (2) to find out and analyze legal protection for electronic cigarette users in Indonesia. This research is a normative research with a legislative and comparative approach. Based on the results of the study, the following conclusions are obtained: (1) Legal arrangements regarding the trade in e-cigarettes in Indonesia, including: (a) Peraturan Mentei Perdagangan Nomor 86 tahun 2017 tentang Ketentuan Import Rokok Elektrik; (b)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau: and (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; (2) Legal protection for cigarette users in Indonesia is more focused on preventive aspects. This is in accordance with Peraturan Mentei Perdagangan Nomor 86 tahun 2017 tentang Ketentuan Import Rokok Elektrik; and Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Keywords: legal protection, consumers, e-cigarettes