PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA ROKOK ELEKTRIK BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Angela Thalia Cahyani Mentu universitas udayana
  • I Ketut Westra

Abstract

Penelitian ini memiliki 2 tujuan, yaitu: (1) untuk mengetahui dan menganlisis tentang pengaturan perdagangan rokok elektrik di Indonesia; (2) untuk mengetahui dan menganlisis tentang perlindungan hukum terhadap pengguna rokok elektrik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1)Pengaturan hukum tentang perdagangan rokok elektrik di Indonesia, meliputi: (a) Peraturan Mentei Perdagangan Nomor 86 tahun 2017 tentang Ketentuan Import Rokok Elektrik; (b)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau: dan (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; (2)Perlindungan hukum terhadap pengguna rokok di Indonesia lebih berfokus pada aspek preventif. Hal ini bersesuaian dengan Peraturan Mentei Perdagangan Nomor 86 tahun 2017 tentang Ketentuan Import Rokok Elektrik; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.


Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, rokok elektrik


 


Abstract


This study has 2 objectives, namely: (1) to find out and analyze the regulation of the e-cigarette trade in Indonesia; (2) to find out and analyze legal protection for electronic cigarette users in Indonesia. This research is a normative research with a legislative and comparative approach. Based on the results of the study, the following conclusions are obtained: (1) Legal arrangements regarding the trade in e-cigarettes in Indonesia, including: (a) Peraturan Mentei Perdagangan Nomor 86 tahun 2017 tentang Ketentuan Import Rokok Elektrik; (b)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; (c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau: and (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; (2) Legal protection for cigarette users in Indonesia is more focused on preventive aspects. This is in accordance with Peraturan Mentei Perdagangan Nomor 86 tahun 2017 tentang Ketentuan Import Rokok Elektrik; and Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.


Keywords: legal protection, consumers, e-cigarettes

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Angela Thalia Cahyani Mentu, universitas udayana

Fakultas Hukum

Universitas Udayana

Bagian Keperdataan

Published
2020-03-31
How to Cite
MENTU, Angela Thalia Cahyani; WESTRA, I Ketut. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA ROKOK ELEKTRIK BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 8, n. 4, p. 48-56, mar. 2020. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/62157>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles