Pelaksanaan Pasal 7 Huruf E Undang-Undang Perlindungan Konsumen Mengenai Kesempatan Mencoba Alat Musik Sebelum Membeli

  • I Dewa Gede Agung Andhika Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana
  • I Made Sarjana

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganlisis tentang pelaksanaan ketentuan Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan  Konsumen mengenai kesempatan bagi konsumen untuk mencoba dan menguji barang dagangan berupa alat musik di toko musik wilayah Kota Denpasar serta untuk mengetahui dan menganlisis tentang tanggung jawab penjual jika barang tanpa garansi yang telah dibeli tanpa dicoba terlebih dahulu terjadi kerusakan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini adalah para pelaku usaha toko musik tidak menerapkan ketentuan Pasal 7 huruf e UUPK keseluruh barang dagangannya, tetapi apabila ada kerusakan atas barang tanpa garansi yang telah dibeli tanpa dicoba terlebih dahulu maka pelaku usaha mau bertanggung jawab atas dasar menjaga kepercayaan antara konsumen dengan pelaku usaha. Maka dari itu pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi mengenai UUPK ini kepada seluruh lapisan masyarakat agar tercipta suatu budaya didalam masyarakat tentang bagaimana cara menjual dan membeli barang dengan cerdas sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.


Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Pelaku Usaha


 


Abstract


The purpose of this research is to find out how the implementation of the provisions of Article 7 letter e of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection regarding the opportunity for consumer to try and test merchandise in the form of musical instruments in a music store in the City of Denpasar and to find out how the seller’s responsibility is if good without warranty that have been purchased without being tried before the damage occurs. The method of this research is empirical legal research with a statutory approach and a facts approach. The results of this study are the music store business actors do not apply the provisions of Article 7 letter e of the UUPK to all their merchandise, but if there is damage to good without warranty that have been purchased without being tried first, the business actor will be responsible on the basis of maintaining trust between the consumer and the perpetrator effort. Therefore, the government should disseminate this UUPK to all levels of society in order to create a culture in society on how to sell and buy goods intelligently in accordance with their respective rights and obligations.


Keywords : Consumer Protection, Responsible, Businessmen

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-17
How to Cite
ANDHIKA PUTRA, I Dewa Gede Agung; SARJANA, I Made; SARJANA, I Made. Pelaksanaan Pasal 7 Huruf E Undang-Undang Perlindungan Konsumen Mengenai Kesempatan Mencoba Alat Musik Sebelum Membeli. Kertha Desa, [S.l.], v. 8, n. 6, p. 21-31, nov. 2020. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/65465>. Date accessed: 04 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>