HAK PEWARISAN NYENTANA DI DESA ADAT PANGLIPURAN KUBU KABUPATEN BANGLI

  • I Dewa Gede Ade Wiratama
  • I Gede Yusa

Abstract

Perkawinan secara nyentana di Desa adat Penglipuran memiliki keunikan tersendiri mengingat sistem kekeluargaan di Bali menganut sistem kekeluargaan patrilinial. Melangsungkan perkawinan secara nyentana, dimana pihak perempuan menjadi laki-laki atau kapurusa dan pihak laki-laki menjadi perempuan atau predana. Dalam harta perkawinan berupa harta gono gini guna karya memiliki karakteristik yang unik dan berbeda. Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan sentana dan sistem pewarisannya. Metode yang digunakan mengunakan metode penelitian hukum empiris yang dapat dilihat dari berbagai perspektif. Di desa adat Penglipuran upacara perkawinan memiliki keunikan yang berbeda dengan desa lainnya di Bali, upacaranya dilangsungkan di tempat perempuan dan melamar laki-laki kemudian dilangsungkan upacara di bale enem dengan banten ajengan popolan dan menatab biekaon yang dipimpin oleh Jero Kuyuban. Dalam status adat, pihak istri menjadi kepala keluarga dan pihak suami mewakili ayah-ayahan desa, namunĀ  di dalam kedinasan pihak suami tetap menjadi kepala keluarga. Perkawinan secara nyentana warisan berupa harta kekayaan menjadi milik istri, suami hanya mendapat harta gono gini atau guna karya bahkan ada yang tidak mendapatkan harta sama sekali. Dan dapat disimpulkan bahwa ahli waris milik pihak perempuan atau sentana rajeg dan suami mendapat harta bersama saja. Suami mewakili pihak istri dalam ayah-ayahan desa.


Kata kunci : nyentana, sentana rajeg, warisan, harta kekayaan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-09-08
How to Cite
WIRATAMA, I Dewa Gede Ade; YUSA, I Gede. HAK PEWARISAN NYENTANA DI DESA ADAT PANGLIPURAN KUBU KABUPATEN BANGLI. Kertha Desa, [S.l.], p. 1-5, sep. 2017. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/39506>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>