PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN REVENGE PORN DI DALAM PERSPEKTIF VICTIMOLOGI
Abstract
Tujuan artikel ini dibuat agar mengetahui cara perlindungan yang efektif serta upaya pemulihan reputasi perempuan sebagai korban tindak pidana balas dendam pornografi. Metode yang digunakan yakni metode penulisan normative dengan pendekatan perundang-undangan digunakan untuk memaparkan kebijakan hukum yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, merujuk pada analisis yuridis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta mengaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
The purpose of this article is to find out how to protect effectively and efforts to restore women's reputation as victims of pornography revenge crimes. The method used is the normative writing method with a legislative approach used to explain the applicable legal policies based on laws and regulations. In this case, it refers to the juridical analysis of Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims, as well as linking it to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, Law Number 44 of 2008 concerning Pornography.