PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PORNOGRAFI DEEPFAKE DALAM KONTEKS HUKUM INDONESIA

  • Cindy Natalia Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Wayan Bela Siki Layang Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Dalam era digital yang semakin maju, fenomena pornografi deepfake menjadi sebuah masalah yang memprihatinkan. Deepfake pornography merupakan hasil manipulasi video menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan konten pornografi palsu yang tampak sangat nyata. Konten ini mengancam privasi dan keamanan korban sehingga pentingnya ada perlindungan hukum yang memadai bagi korban deepfake pornography. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum untuk korban deepfake pornography di indonesia dan apa saja tantangan-tantangan dalam mengatasi fenomena ini. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data hukum primer dan sekunder, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban deepfake pornography di Indonesia mencakup beberapa undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan dalam domain digital dan kejahatan seksual, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Meskipun begitu masih ada tantangan dalam identifikasi pelaku, pengumpulan bukti, dan kesadaran publik. Kebijakan dan hukum yang diperbarui, dapat membantu mencegah penyebaran deepfake pornography yang merugikan. Namun, masih diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban deepfake pornography dan meminimalkan dampaknya dalam era digital yang terus berkembang.


In an increasingly advanced digital era, the phenomenon of deepfake pornography has become a worrying problem. Deepfake pornography is the result of video manipulation using artificial intelligence (AI) to create fake pornographic content that looks very real. This content threatens the privacy and security of victims, so it is important that there is adequate legal protection for victims of deepfake pornography. This research aims to analyze how legal protection is for victims of deepfake pornography and what the challenges are in overcoming this phenomenon. This research uses a normative legal research type by collecting primary and secondary legal data, the approach method used is a statutory approach. The research results show that legal protection for victims of deepfake pornography includes several laws relating to crimes in the digital domain and sexual crimes, one of which is Constitution Number 19 of 2016. However, there are challenges in identifying perpetrators, gathering evidence and public awareness. Updated policies and laws can help prevent the spread of harmful deepfake pornography. However, joint efforts are still needed from the government, law enforcement agencies and civil society to increase protection for victims of deepfake pornography and minimize its impact in the ever-growing digital era.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-29
How to Cite
NATALIA, Cindy; LAYANG, I Wayan Bela Siki. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PORNOGRAFI DEEPFAKE DALAM KONTEKS HUKUM INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 12, n. 5, p. 4462-4473, oct. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/114714>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles