KAJIAN TERHADAP KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan studi mengkaji atau menelaah kekuatan hukum pembuktian dari alat bukti yang digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana di Pengadilan. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif demi menghasilkan kajian yang lebih komprehensif serta penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya menyimpulkan Kekuatan pembuktian yang terkandung dalam alat bukti elektronik adalah memiliki kekuatan pembuktian yang tidak terikat atau vrij bewijskrachf, serta menerapkan prinsip minimum pembuktian pada alat bukti elektronik. Kedudukan yuridis pembuktian alat bukti elektronik, sebenarnya sudah diimplikasikan pasca Putusan MK Nomor 20/PUUXIV/2016. Keputusan yang menghasilkan pembaharuan hukum dalam kaitannya dengan alat bukti elektronik yaitu bahwa setiap informasi elektronik atau dokumen elektronik tidak diperbolehkan sebagai barang bukti kecuali digunakan dalam hal menegakkan hukum sesuai dari arahan aparat penegak hukum lainnya yang telah diatur di dalam undang-undang, akibatnya jika dilakukan perekaman diluar arahan kepolisian, kejaksaan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya yang diatur oleh Undang-undang, maka setiap informasi elektronik sebagai barang bukti yang hadir di persidangan dianggap tidak sah.
The purpose of this study is to examine the legal strength of evidence used to resolve criminal cases in court. This study employs a qualitative research method to produce a more comprehensive analysis and normative research with a legislative approach. The study concludes that the probative value inherent in electronic evidence is characterized by the freedom of probative strength or "vrij bewijskrachf," and the application of the minimum probative principle for electronic evidence. The juridical position of proving electronic evidence has, in fact, been implied post the Constitutional Court Decision Number 20/PUUXIV/2016. This decision has brought legal reforms concerning electronic evidence, stating that any electronic information/document cannot be admitted as evidence unless done in the enforcement of the law at the request of other law enforcement agencies specified by law. Consequently, if recording is done outside the direction of the police, the prosecutor, and/or other law enforcement institutions specified by law, then any electronic information presented as evidence in court is deemed invalid.